<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93136">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT GEBRINA TASSHA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 9 ayat (3) UUHC melarang memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta, termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. namun dalam pelaksanaanya di Kota Banda Aceh masih banyak terjadi pelanggaran terhadap  karya  fotografi yang dilindungi dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf k berupa hak cipta milik online shop yang dikomersialisasi tanpa izin pencipta.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hak cipta karya foto yang dipublikasikan melalui instagram, faktor penyebab terjadinya pelanggaran,  dan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pelanggaran hak cipta  karya foto  produk yang dipublikasikan melalui  Instagram di Banda Aceh.&#13;
Penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan,sedangkan kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku,teks dan perundang-undangan.&#13;
         Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram belum terlaksana dengan baik hal ini bisa dilihat dari  tidak adanya laporan  pemegang hak cipta atas pelanggaran    terkait karya fotografi di wilayah Banda Aceh. Selain itu, tidak pernah terjadinya proses penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta karya fotografi dan masih banyaknya pelaku pelanggaran yang bebas mengambil hasil karya produk tanpa seizin pemegang hak cipta yang mengakibatkan kerugian. Upaya yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi  dengan cara melakukan  mediasi, menetapkan ganti rugi dan melaporkan terhadap lembaga dan instansi yang terkait terhadap pelanggaran terhadap  hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan di Instragram.&#13;
Disarankan pada pelaku pelanggaran agar melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UUHC. Terhadap pihak Kemenkumham melakukan sosialisai secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memahami perlindungan hak cipta. Kemudian, pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggaran hak cipta atas fotografi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SOCIAL MEDIA</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93136</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-09 12:04:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-22 15:23:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>