TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA


Pengarang

SAFNIL HADISARA PARINDURI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010032

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
SAFNIL HADISARA
PARINDURI,

2020



Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan, serta dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, dijelaskan dalam poin 9 mengenai pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), namun dalam praktiknya seringkali terjadi masalah seperti penetapan Justice Collaborator dan perlindungannya, hal tersebut terjadi dikarenakan banyak faktor yang melatarbelakanginya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penetapan status Justice Collaborator dan perlidungan terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif, melalui penelitian bahan-bahan perpustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan penetapan atau kriteria Justice Collaborator hanya terdapat dalam Poin Nomor 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, yang artinya tidak adanya UU yang secara khusus atau menyeluruh yang mengatur tentang Justice Collaborator tersebut sehingga terdapat celah hukum yang dapat menimbulkan tidak maksimalnya pemanfaatan status Justice Collaborator, serta Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjelaskan bahwa adanya keringanan tuntutan pidana terhadap Justice Collaborator, namun pelindungannya belum memenuhi standart Internasional.
Diharapakan adanya aturan khusus secara menyeluruh mengenai Justice Collaborator agar dapat memaksimalkan manfaatnya dalam membantu mengungkap suatu perkara tindak pidana dan tercapai pemanfaatan maksimal Justice Collaborator.?

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK