Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PRINSIP KESANTUNAN BERBAHASA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI) DALAM RAPAT TAHUN 2020
Pengarang
RHISKA DZUHIMARTA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1706102010062
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) / PDDIKTI : 88201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kata kunci: kesantunan berbahasa, anggota DPR RI, maksim.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan prinsip kesantunan berbahasa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil sumber data 10 video yang ditayangkan pada channel youtube DPR RI. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah teknik simak catat, yang dilakukan dengan menyimak data penggunaan bahasa. Data dianalisis melalui empat tahap, yaitu (1) pengumpulan data, (2) penyajian data, (3) interpretasi, (4) penarikan kesimpulan. Dalam analisis data, penulis menggunakan prinsip kesantunan berbahasa, yaitu (1) maksim kebijaksanaan, (2) maksim kedermawanan, (3) maksim pujian, (4) maksim kesederhanaan, (5) maksim kesepakatan, (6) maksim kesimpatian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada masing-masing video, tidak semua prinsip kesantunan berbahasa digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada setiap video anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) banyak menggunakan maksim kebijaksanaan, maksim kesepakatan, maksim kesimpatian. Pada beberapa video juga terdapat maksim kedermawanan, maksim pujian, dan maksim kesederhanaan namun maksim tersebut hanya sedikit digunakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Maksim yang paling dominan digunakan pada setiap video rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini ialah maksim kebijaksanaan dan maksim kesepakatan, sedangkan maksim yang paling sedikit digunakan ialah maksim kesederhanaan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)
PENGARUH KUALITAS ANGGARAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ANGGARAN TERHADAP KEEFEKTIFAN PENGAWASAN ANGGARAN (STUDI EMPIRIS PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH ) (Rizki Hafnida, 2024)
KARAKTERISTIK BERBAHASA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DALAM RAPAT RESMI (AL-FURQAN, 2019)
KESANTUNAN BERBAHASA PEMBELI DAN PENJUALRNDI PASAR SIMPANG PEUT NAGAN RAYA (Faridah, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Rizki Mardhatillah, 2017)