PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PADA PT. BANK X SYARIAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PADA PT. BANK X SYARIAH


Pengarang

WANDA MAGHFIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010227

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Wanda Maghfirah,
PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT
KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN
PADA PT. BANK X SYARIAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 62 ), pp., bibl, tabl
Rismawati,S.H., M.Hum.


2021


PT Bank X merupakan bank yang didirikan pada tahun 1973 dan
melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional, pada tanggal 22 Oktober 2014
pemerintah Aceh mengsahkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Bank X Syariah. Dengan disahkannya Qanun ini maka Bank X harus melakukan
konversi dari sistem konvensional ke syariah. Konversi harus dilakukan didalam semua
aspek tidak terkecuali dalam aspek kredit konsumtif. Kredit yang selama ini dilakukan
seara konvensional harus dialihkan ke dalam sistem pembiayaan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September
2016 Perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam
sistem pembiayaan, mekanisme pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam sistem
pembiayaan pada PT. Bank X Syariah serta Hambatan dan penyelesaian pada saat
Pelaksanaan Konversi Kredit Konsumtif Ke Dalam Sistem Pembiayaan Pada PT. Bank
X Syariah .
PT. Bank X memutuskan bahwa semua kredit konsumtif dialihkan ke akad
murabahah dengan mekanismenya yaitu nasabah dihubungi dengan diberikan dua opsi.
Opsi pertama yaitu mereka dapat melunaskan hutang kreditnya lamanya sedangkan
opsi kedua yaitu mereka melakukan pengalihan ke akad pembiayaan murabahah.
Apabila nasabah yang setuju maka dialihkan ke akad murabahah dengan tanda tangan
akad amandemen tanpa perlu penambahan syarat apapun. Bagi nasabah yang tidak bisa
dihubungi dan tidak datang ke bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk
pelaksanaan konversi maka PT. Bank X Syariah berhak untuk langsung mengalihkan
kredit konsumtif ke akad murabahah dan secara otomatis apabila nasabah tidak hadir
maka nasabah dianggap telah setuju dengan proses perubahan akad murabahah
dikarenakan PT. Bank X Syariah memberi masa atau tempo untuk perubahan akad
murabahah. Hambatan pada saat Pelaksanaan Konversi Kredit Konsumtif Ke Dalam
Sistem Pembiayaan Pada PT. Bank X Syariah adalah Tidak semua nasabah memahami
proses pembiayaan konsumtif secara syariah berdasarkan akad murabahah, Alamat
nasabah yang berubah, nomor telepon nasabah yang berganti dan juga nasabah tidak
melapor juga menjadi hambatan pada pelaksanaan pembiayaan murabahah sedangkan
penyelesaian adalah sosialisai, edukasi tentang perbankan syariah kepada nasabah dan
melakukan himbauan atau pemberitahuan melalui surat kabar dan juga di berbagai
media.
Disarankan kepada bank syariah untuk mengedukasi masyarakat terutama
nasabahnya yaitu tentang konsep bermuamalah, menjelaskan dunia pendidikan kepada
pihak internal tentang bank syariah tersebut karena pada prakteknya masih terdapat
nasabah yang menandatangani saja tanpa ada pemberian objek, harus ada akad jual dan
beli dalam akad wakalah, pada jaminan juga harus dibuat akad konversi jaminan, dan
lebih berani keluar dari zona aman, pandai berinovasi, membuka cakrawala, jangan
hanya menggunakan akad-akad yang sudah dilaksanakan pada zama Rasulullah saja
sebelum zaman Rasulullah juga harus dilaksanakan seperti wakalah. Disarankan kepada
pemerintah harus terlibat aktif memberikan edukasi karena mereka juga sudah
mengeluarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yaitu Nomor 11 Tahun 2018.
i

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK