<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93017">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PADA PT. BANK X SYARIAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>WANDA MAGHFIRAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Wanda Maghfirah,  &#13;
PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT&#13;
KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN&#13;
PADA PT. BANK X SYARIAH&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
( v, 62 ), pp., bibl, tabl&#13;
Rismawati,S.H., M.Hum.&#13;
 &#13;
 &#13;
2021&#13;
&#13;
&#13;
PT Bank X merupakan bank yang didirikan pada tahun 1973 dan&#13;
melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional, pada tanggal 22 Oktober 2014&#13;
pemerintah Aceh mengsahkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan&#13;
Bank X Syariah. Dengan disahkannya Qanun ini maka Bank X harus melakukan&#13;
konversi dari sistem konvensional ke syariah. Konversi harus dilakukan didalam semua&#13;
aspek tidak terkecuali dalam aspek kredit konsumtif. Kredit yang selama ini dilakukan&#13;
seara konvensional harus dialihkan ke dalam sistem pembiayaan berdasarkan&#13;
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September&#13;
2016 Perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam&#13;
sistem pembiayaan, mekanisme pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam sistem&#13;
pembiayaan pada PT. Bank X Syariah serta Hambatan dan penyelesaian pada saat&#13;
Pelaksanaan Konversi Kredit Konsumtif Ke Dalam Sistem Pembiayaan Pada PT. Bank&#13;
X Syariah .&#13;
PT. Bank X memutuskan bahwa semua kredit konsumtif dialihkan ke akad&#13;
murabahah dengan mekanismenya yaitu nasabah dihubungi dengan diberikan dua opsi.&#13;
Opsi pertama yaitu mereka dapat melunaskan hutang kreditnya lamanya sedangkan&#13;
opsi kedua yaitu mereka melakukan pengalihan ke akad pembiayaan murabahah.&#13;
Apabila nasabah yang setuju maka dialihkan ke akad murabahah dengan tanda tangan&#13;
akad amandemen tanpa perlu penambahan syarat apapun. Bagi nasabah yang tidak bisa&#13;
dihubungi dan tidak datang ke bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk&#13;
pelaksanaan konversi maka PT. Bank X Syariah berhak untuk langsung mengalihkan&#13;
kredit konsumtif ke akad murabahah dan secara otomatis  apabila nasabah tidak hadir&#13;
maka nasabah dianggap telah setuju dengan proses perubahan akad murabahah&#13;
dikarenakan PT. Bank X Syariah memberi masa atau tempo untuk perubahan akad&#13;
murabahah. Hambatan pada saat Pelaksanaan Konversi Kredit Konsumtif Ke Dalam&#13;
Sistem Pembiayaan Pada PT. Bank X Syariah adalah Tidak semua nasabah memahami&#13;
proses pembiayaan konsumtif secara syariah berdasarkan akad murabahah, Alamat&#13;
nasabah yang berubah, nomor telepon nasabah yang berganti dan juga nasabah tidak&#13;
melapor juga menjadi hambatan pada pelaksanaan pembiayaan murabahah sedangkan&#13;
penyelesaian adalah sosialisai, edukasi tentang perbankan syariah kepada nasabah dan&#13;
melakukan himbauan atau pemberitahuan melalui surat kabar dan juga di berbagai&#13;
media.&#13;
Disarankan kepada bank syariah untuk mengedukasi masyarakat terutama&#13;
nasabahnya yaitu tentang konsep bermuamalah, menjelaskan dunia pendidikan kepada&#13;
pihak internal tentang bank syariah tersebut karena pada prakteknya masih terdapat&#13;
nasabah yang menandatangani saja tanpa ada pemberian objek, harus ada akad jual dan&#13;
beli dalam akad wakalah, pada jaminan juga harus dibuat akad konversi jaminan, dan&#13;
lebih berani keluar dari zona aman, pandai berinovasi, membuka cakrawala, jangan&#13;
hanya menggunakan akad-akad yang sudah dilaksanakan pada zama Rasulullah saja&#13;
sebelum zaman Rasulullah juga harus dilaksanakan seperti wakalah. Disarankan kepada&#13;
pemerintah harus terlibat aktif memberikan edukasi karena mereka juga sudah&#13;
mengeluarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yaitu Nomor 11 Tahun 2018.  &#13;
i&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93017</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-06 10:15:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-07 10:02:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>