ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)


Pengarang

MOHAMAD IQBAL RISKIAWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010061

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK



ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM
PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
MOHAMAD
IQBAL
RISKIAWAN




(iv, 66) pp, tabl, bibl.
(2021)




Rismawati, S.H., M.Hum.
Pendaftaran akta pendirian CV telah diatur pada Pasal 23 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Namun, setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan
Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, menimbulkan dualisme
peraturan dan tidak sesuai dengan norma hukum. Hal tersebut disebabkan karena
terdapat perbedaan hierarki antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah ada asas kepastian hukum di
dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran
akta pendirian CV. Kemudian juga menjelaskan peraturan mana yang seharusnya
menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan
pendaftaran akta pendirian CV dari sudut pandang normatif.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Objek kajian pada
metode Yuridis Normatif pada penelitian ini adalah norma hukum, konsep hukum,
asas hukum dan doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan. Pengertian pendekatan pada penelitian hukum normatif
adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir
seorang peneliti untuk melakukan analisis.
Hasil pada penelitian ini diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 5 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran
akta pendirian CV, sebab ada perbedaan hierarki antara KUHD dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Dari sudut
pandangan normatif, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang menjelaskan hierarki Peraturan Perundang-Undangan,
seharusnya Pasal 23 KUHD adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam
pendaftaran akta pendirian CV, karena KUHD memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri.
Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait
peraturan yang akan dibuat. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga
dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu
Undang-Undang terkait pendaftaran akta pendirian CV.


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK