Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE )
Pengarang
HAIKAL LUTFI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010168
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HAIKAL
LUTFI,
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU
PERDAGANGAN MANUSIA (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
2020
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 45),pp.,tabl.,bibl.
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan merupakan
sebuah kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan salah satu jenis
kejahatan kemanusiaan yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia, terkait
dengan dasar penegakan hukum tentang tindak pidana perdagangan manusia,
pada tanggal 19 April 2007 Pemerintah Republik indonesia telah mengesahkan
Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mejelaskan faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, upaya yang
dilakukan untuk penanggulan tindak pidana perdagangan manusia, dan
hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana perdagangan manusia.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis
permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer yang diperoleh dari
lapangan dengan mewawancarai responden dan informan dengan data sekunder
yang di peroleh dari kepustakaan dengan cara menelaah sumber bacaan seperti
buku-buku, jurnal, dan undang-undang.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya
tindak pidana perdagangan orang disebabkan karena faktor kemiskinan, faktor
pendidikan rendah, faktor materialisme, faktor lingkungan, dan sempitnya
lapangan pekerjaan. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan
manusia yaitu dengan melibatkan peran keluarga, sosialisasi, dan peran media.
Hambatan yang dialami dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana perdagangan manusia yaitu sulitnya menghadirkan saksi dan minimnya
sarana dan prasarana.
Disarankan agar kedepannya pemerintah dapat memberi dukungan
lebih kepada aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana
perdagangan manusia dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan juga
kepada kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan pemahaman
kepada masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi
penyuluhan hukum agar dapat meningkatkan kesadaran terhadap dampak
negatif dari tindak pidana perdagangan manusia dan ikut berperan aktif dalam
penanggulangannya sehingga dapat tercapai dengan maksimal.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (NAJWA SAHER TIAN, 2023)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)