<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="92840">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HAIKAL LUTFI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
HAIKAL&#13;
LUTFI,  &#13;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU&#13;
PERDAGANGAN MANUSIA  (Suatu Penelitian di&#13;
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) &#13;
&#13;
2020 &#13;
Fakultas Hukum  Universitas Syiah Kuala &#13;
(v, 45),pp.,tabl.,bibl. &#13;
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. &#13;
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan merupakan &#13;
sebuah kejahatan yang sangat sulit untuk diberantas dan salah satu jenis&#13;
kejahatan kemanusiaan yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia, terkait&#13;
dengan dasar penegakan hukum tentang tindak pidana perdagangan manusia,&#13;
pada tanggal 19 April 2007 Pemerintah Republik indonesia telah mengesahkan&#13;
Undang-undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana&#13;
Perdagangan Orang (PTPPO).&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mejelaskan faktor yang&#13;
menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, upaya yang&#13;
dilakukan untuk penanggulan tindak pidana perdagangan manusia, dan&#13;
hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku&#13;
tindak pidana perdagangan manusia.&#13;
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis&#13;
permasalahan dilakukan dengan mengolah data primer yang diperoleh dari&#13;
lapangan dengan mewawancarai responden dan informan dengan data sekunder&#13;
yang di peroleh dari kepustakaan dengan cara menelaah sumber bacaan seperti&#13;
buku-buku, jurnal, dan undang-undang.&#13;
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya&#13;
tindak pidana perdagangan orang disebabkan karena faktor kemiskinan, faktor&#13;
pendidikan rendah, faktor materialisme, faktor lingkungan, dan sempitnya&#13;
lapangan pekerjaan. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan&#13;
manusia yaitu dengan melibatkan peran keluarga, sosialisasi, dan peran media.&#13;
Hambatan yang dialami dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak&#13;
pidana perdagangan manusia yaitu sulitnya menghadirkan saksi dan minimnya&#13;
sarana dan prasarana.&#13;
Disarankan agar kedepannya pemerintah dapat memberi dukungan&#13;
lebih kepada aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana&#13;
perdagangan manusia dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan juga&#13;
kepada kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan pemahaman&#13;
kepada masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi&#13;
penyuluhan hukum agar dapat meningkatkan kesadaran terhadap dampak&#13;
negatif dari tindak pidana perdagangan manusia dan ikut berperan aktif dalam&#13;
penanggulangannya sehingga dapat tercapai dengan maksimal.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>92840</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-08-30 21:08:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-01 11:08:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>