Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PIMPINAN PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)
Pengarang
HELMATUN NISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010109
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan upaya pemerintah, masyarakat serta aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan sebagai data primer. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari literatur (buku-buku), teori- teori dan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren yaitu pemberian rehabilitasi tidak ditetapkan melalui putusan hakim meskipun dalam Undang- Undang Perlindungan Anak menentukan bahwa anak korban kekerasan seksual harus di rehabilitasi. Faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah kurangnya ahli psikologi sehingga pendampingan korban kurang maksimal. Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta dilakukannya suatu keterpaduan kerja sama lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi sex education merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan kepada pemerintah dan penegak hukum perlu adanya upaya preventif, dengan membentuk lembaga berskala nasional untuk menampung anak yang menjadi korban kekerasan seksual, melakukan peningkatan kualitas SDM agar dapat mendampingi anak korban dengan maksimal dan sosialisasi secara berkala kepada lembaga-lembaga pendidikan khususnya yang menggunakan sistem Boarding School.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PIMPINAN PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) (HELMATUN NISA, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRIWATI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Iskandar, 2019)
VIKTIMISASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH IDI (RIZKI AZRUL ADE MULIA, 2024)
PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK RN( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON) (MARTHUNIS MIRZA AULIA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH TAKENGON) (Mahara Sayoga, 2023)