<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="92578">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PIMPINAN PESANTREN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HELMATUN NISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  1  Angka  2  Undang-Undang  Nomor  35  tahun  2014  Tentang Perlindungan  Anak  menjelaskan perlindungan anak  adalah segala kegiatan untuk menjamin  dan  melindungi  anak  dan  hak-haknya  agar  dapat  hidup,  tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat  dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perlindungan  hukum  bagi  anak  korban  kekerasan  seksual  yang  dilakukan  oleh pimpinan  pesantren,  faktor-faktor  yang  menghambat  pelaksanaan  perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan upaya pemerintah, masyarakat serta aparat  penegak  hukum  dalam  mencegah  dan  menanggulangi  kekerasan  seksual terhadap anak.    Penelitian ini  menggunakan  metode  yuridis  empiris.  Data  pada  penelitian ini  diperoleh  dari  penelitian  lapangan  dan  penelitian  kepustakaan.  Penelitian lapangan  dilakukan  melalui  wawancara  kepada  responden  dan  informan  sebagai data  primer.  Penelitian  kepustakaan  bertujuan  untuk  memperoleh  data  sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari literatur (buku-buku), teori- teori  dan  perundang-undangan  yang  berhubungan  dengan  permasalahan  yang diteliti.    Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pelaksanaan  perlindungan  hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren yaitu pemberian rehabilitasi  tidak  ditetapkan  melalui  putusan  hakim  meskipun  dalam  Undang- Undang  Perlindungan  Anak  menentukan  bahwa  anak  korban  kekerasan  seksual harus  di  rehabilitasi.  Faktor  yang  menghambat  pelaksanaan  perlindungan  hukum terhadap anak korban kekerasan seksual adalah kurangnya ahli psikologi sehingga pendampingan korban kurang maksimal. Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta dilakukannya suatu keterpaduan kerja sama lembaga  terkait  untuk  melakukan  sosialisasi  sex  education  merupakan  upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.    Disarankan  kepada  pemerintah  dan  penegak  hukum  perlu  adanya  upaya preventif, dengan membentuk lembaga berskala nasional untuk menampung anak yang menjadi korban kekerasan seksual, melakukan peningkatan kualitas SDM agar dapat  mendampingi  anak  korban  dengan  maksimal  dan  sosialisasi  secara  berkala kepada  lembaga-lembaga  pendidikan  khususnya  yang  menggunakan  sistem Boarding School.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>92578</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-08-23 18:06:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-08-24 10:38:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>