Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KEJAHATAN DALAM JABATAN DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
RIZKI THAHARAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010047
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seorang pejabat yang dengan sengaja membiarkan narapidana melarikan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Walaupun aturan hukum sudah sedemikian jelas, akan tetapi pada pelaksanaannya masih ada saja pejabat yang menggunakan jabatannya guna melakukan kajahatan membiarkan narapidana melarikan diri, dalam wilayah Aceh Besar rentang waktu 2017-2019 ditemukan 5 (lima) kasus kejahatan dalam jabatan yang menyangkut membiarkan narapidana malarikan diri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan dalam jabatan, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan jabatan, serta upaya dan hambatan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kejahatan dalam jabatan yang membiarkan narapidana melarikan diri.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Semua data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang menjadi faktor tindak pidana kejahatan dalam jabatan dengan sengaja membiarkan narapidana melarikan diri adalah faktor ekonomi, faktor kekeluargaan, faktor lingkungan sosial serta faktor kesempatan. Penerapan sanksi dilakukan dengan dua cara yaitu sanksi pidana diatur dalam Pasal 426 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara sedangkan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Upaya yang dilakukan adalah upaya preventif dan upaya represif. Hambatan muncul karena kurangnya kesadaran dari pejabat sehingga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur.
Disarankan adanya pengawasan yang lebih ketat mengenai ketertiban dan keamanan Lapas, dan sering dilakukan pembekalan-pembekalan mengenai standar operasional prosedur. Hakim disarankan untuk menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera kepada pelaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLASS II A BANDA ACEH) (MUHADIL IQBAL, 2019)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)
KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO) (DEVIA ANJELIA, 2019)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)