<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="92577">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KEJAHATAN DALAM JABATAN DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIZKI THAHARAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan  Pasal 426 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP) seorang  pejabat  yang  dengan  sengaja  membiarkan  narapidana  melarikan  diri diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  empat  tahun”.Walaupun  aturan hukum  sudah  sedemikian  jelas,  akan  tetapi  pada  pelaksanaannya  masih  ada saja  pejabat  yang  menggunakan  jabatannya  guna  melakukan  kajahatan membiarkan  narapidana  melarikan  diri,  dalam  wilayah  Aceh  Besar  rentang waktu  2017-2019  ditemukan  5  (lima)  kasus  kejahatan  dalam  jabatan  yang menyangkut membiarkan narapidana malarikan diri.  &#13;
Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  menjelaskan  faktor  penyebab terjadinya  tindak  pidana  kejahatan  dalam  jabatan,  penerapan  sanksi  terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan jabatan, serta upaya dan hambatan yang dilakukan  untuk  menanggulangi  tindak  pidana  kejahatan  dalam  jabatan  yang membiarkan narapidana melarikan diri. &#13;
Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  empiris.  Data primer  melalui  penelitian  lapangan  dan  data  sekunder  diperoleh  melalui penelitian  kepustakaan.  Semua  data  yang  terkumpul  dianalisis  dengan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa yang menjadi faktor tindak pidana kejahatan dalam jabatan dengan sengaja membiarkan narapidana melarikan  diri  adalah  faktor  ekonomi,  faktor  kekeluargaan,  faktor  lingkungan sosial  serta  faktor  kesempatan.  Penerapan  sanksi  dilakukan  dengan  dua  cara yaitu sanksi pidana diatur dalam Pasal 426 KUHP dengan maksimal hukuman empat  tahun  penjara  sedangkan  sanksi  administratif  diatur  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  53  Tahun  2010  Tentang  Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil. Upaya  yang  dilakukan  adalah  upaya  preventif  dan  upaya  represif.  Hambatan muncul  karena  kurangnya  kesadaran  dari  pejabat  sehingga  tidak  menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur. &#13;
Disarankan adanya pengawasan yang lebih ketat mengenai ketertiban dan  keamanan  Lapas,  dan  sering  dilakukan  pembekalan-pembekalan mengenai standar  operasional  prosedur.  Hakim  disarankan  untuk  menjatuhkan  putusan yang memberikan efek jera kepada pelaku.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>92577</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-08-23 17:38:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-08-24 10:31:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>