PEMAHAMAN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KLAUSUL KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMAHAMAN PENGGUNA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KLAUSUL KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI


Pengarang

Fachroul Rozi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1604101010016

Fakultas & Prodi

Fakultas Teknik / Teknik Sipil (S1) / PDDIKTI : 22201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kota Banda Aceh merupakan salah satu daerah di indonesia yang saat ini sangat gencar dalam melakukan pembangunan, terlihat dari banyaknya proyek konstruksi yang sedang direncanakan dan dikerjakan. Pekerjaan proyek konstruksi tidak lepas dari ketidakpastian, oleh karena itu pengguna jasa konstruksi seharusnya memahami klausul kontrak yang akan disepakati agar terhindar dari permasalahan. Kontrak konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa konstruksi dengan penyedia jasa konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemahaman pengguna jasa konstruksi terhadap klausul-klausul kontrak konstruksi di Kota Banda Aceh. Penyebaran kuesioner dilakukan melalui google formulir kepada pengguna jasa konstruksi di Kota Banda Aceh dengan target responden sebanyak 100 responden dan kuesioner yang kembali sebanyak 81 kuesioner. Hasil response rate dari penyebaran kuesioner adalah 81% yang termasuk ke dalam kriteria baik. Persentase pemahaman pengguna jasa pada klausul kontrak kontrak konstruksi adalah: ketentuan umum 79%, pelaksanaan, penyelesaian, adendum dan pemutusan kontrak 80%, hak dan kewajiban penyedia jasa 89%, hak dan kewajiban pengguna jasa 90%, tenaga kerja dan/atau peralatan penyedia jasa 80%, pembayaran kepada penyedia jasa 89%, pengawasan mutu 81%, penyelesaian perselisihan 78%. Total persentase pemahaman pada seluruh variabel klausul kontrak konstruksi adalah 84%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pengguna jasa konstruksi terhadap klausul kontrak konstruksi di Kota Banda Aceh adalah sangat paham.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK