MEKANISME PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK PARKIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK PARKIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Anggraini - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020024

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala, praktik kerja lapangan dilaksanakan selama dua bulan, yaitu mulai tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan 10 April 2020, namun kegiatan praktik kerja lapangan dihentikan sampai dengan tanggal 10 Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19 pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh yang beralamat di Jalan Tgk. Abu Lam U No.7 Kec. Baituhrahman Kota Banda Aceh.
Dalam membuat laporan ini, penulis mengumpulkan atau mendapatkan data dengan cara melakukan interview langsung dengan karyawan di Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, dan juga dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek masalah yang sedang diteliti.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui pemungutan pajak parkir pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh serta untuk mengetahui kesesuaian pembayaran dan penagihan pajak parkir dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.
Berdasarkan hasil kerja praktik dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan pajak parkir mengalami tidak stabil dan harus dilakukan peningkatan lagi. Pembayaran dan Penagihan Pajak Parkir Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh telah melaksanakan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK