PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)


Pengarang

IMAM AL-QISTHALLANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010069

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
IMAM AL PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA
QISTHALLANII
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
v.53 pp..tabl..biblM.
M. Iqbal S.H.,M.H.
Pasal 156a Kuhp menyatakan tentang pemidaan penjara paling lama 5 tahun terkait tindak pidana penistaan agama. Hukuman tindak pidana penistaan agama tergolong berat, Namun berdasarkan putusan pengadilan no.83/Pid.B/2017/Pn_ksp faktanya di kuala simpang masih adanya terjadi tindak pidana penistaan agama pada januari 2017..
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang- undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memustuskan penegakan tindak pidana penistaan agama yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kasus Syawal dengan Memperhatikan, Pasal 156 a KUHP) analisis yuridis hakim dalam memutuskan perkara ini membutuhkan saksi ahli dalam menafsirkan unsur penodaan,penyalahgunaan.
Disarankan Kirannya hukum yang berlaku di Indonesia semakin kuat dan di pertegas agar tidak terjadi penistaan terhadap suatu kepercayaan atau agama yang ada di Indonesia,aparat penegak hukum tidak memandang remeh suatu permasalahan yang timbul kususnya kasus pidana penistaan terhadap agama, karna hukum yang kurang tegas membuat pelaku kejahatan tidak jerah dengan hukuman yang di berikan. Hakim harus lebih teliti dalam memilih dan memilah kriteria pasal yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana penodaan agama. Agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadi kasus tinda pidana penodaan agama karena tindak pidana penodaan agama telah berkembang dengan modus kejahatan yang berbeda-beda dan tak jarang hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK