<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="92074">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IMAM AL-QISTHALLANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
IMAM AL  	PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK  PIDANA  PENISTAAN AGAMA &#13;
QISTHALLANII&#13;
	(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala  Simpang)&#13;
	Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
                                                    v.53 pp..tabl..biblM.&#13;
M. Iqbal  S.H.,M.H.                          &#13;
	Pasal 156a Kuhp menyatakan tentang pemidaan penjara paling lama 5 tahun terkait tindak pidana penistaan agama. Hukuman tindak pidana penistaan agama tergolong berat, Namun berdasarkan putusan pengadilan no.83/Pid.B/2017/Pn_ksp faktanya di kuala simpang masih adanya terjadi tindak pidana penistaan agama pada januari 2017..&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.&#13;
Penelitian  skripsi  ini  menggunakan  metode  yuridis  empiris,  data dalam  penulisan  skripsi  ini  didapatkan  dengan  cara  mengumpulkan  data primer   meliputi   data   penelitian   lapangan   dengan   cara   mewawancara responden dan informan dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang- undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa pertimbangan hakim dalam memustuskan penegakan tindak pidana penistaan agama yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kasus Syawal dengan Memperhatikan, Pasal 156 a KUHP)  analisis yuridis hakim dalam memutuskan perkara ini membutuhkan saksi ahli dalam menafsirkan unsur penodaan,penyalahgunaan.&#13;
Disarankan Kirannya hukum yang berlaku di Indonesia semakin kuat dan di pertegas agar tidak terjadi penistaan terhadap suatu kepercayaan atau agama yang ada di Indonesia,aparat penegak hukum tidak memandang remeh suatu permasalahan yang timbul kususnya kasus pidana penistaan terhadap agama, karna hukum yang kurang tegas membuat pelaku kejahatan tidak jerah dengan hukuman yang di berikan. Hakim harus lebih teliti dalam memilih dan memilah  kriteria  pasal  yang  secara  khusus  mengatur  tentang  tindak  pidana penodaan agama. Agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadi kasus tinda pidana penodaan agama karena tindak pidana penodaan agama telah berkembang dengan modus kejahatan yang berbeda-beda dan tak jarang hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang- undangan.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>92074</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-07-29 15:45:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-07-29 16:38:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>