Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB DEWAN KAWASAN SABANG DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN ARUS INVESTASI DI KAWASAN SABANG
Pengarang
Fanny Aderia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010054
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Bab 22 Bagian Ketujuh Pasal 170 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disebutkan bahwa “Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).” Tugas dan wewenang DKS sesuai Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada DKS, adalah “menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.” Hal ini menerangkan bahwa kinerja BPKS merupakan bagian dari tanggung jawab DKS selaku pemberi kewenangan. Turunnya angka serapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Kawasan Sabang dan tidak adanya investor yang berinvestasi di Kawasan Sabang sejak Tahun 2018-2020 menjadi permasalahan yang harus diselesaikan segera. Sebab, investasi merupakan faktor peningkat pertumbuhan ekonomi yang kemudian bertolak belakang dengan tujuan Kawasan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional Aceh. Untuk itu yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yang Pertama, bagaimanakah peranan DKS dalam mendukung percepatan arus investasi di Kawasan Sabang. Kedua, apakah hambatan DKS dalam mewujudkan percepatan arus investasi di Kawasan Sabang.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan peran DKS dalam mendukung percepatan arus investasi di Kawasan Sabang dan untuk memahami dan menjelaskan hambatan DKS dalam mewujudkan percepatan arus investasi di Kawasan Sabang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian Tanggung Jawab DKS dalam Percepatan Arus Investasi di Kawasan Sabang. Penelitian dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik wawancara dalam pengumpulan data. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer, yang berupa hasil penelitian empiris mengenai investasi di Kawasan Sabang dan dihubungkan dengan peranan DKS, kemudian ditelaah dengan berbagai aturan perundang-undangan yang terkait. Data primer tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif dengan pola deduktif-induktif.
Hasil penelitian Pertama, peran DKS dalam mendukung percepatan arus investasi di Kawasan Sabang, diantaranya dengan menetapkan Master Plan Kawasan Sabang, melakukan audiensi dengan Pemerintah terkait percepatan penerbitan Ketentuan, Norma, Standar dan Prosedur (KNSP) di Bidang Kelautan dan Perikanan serta KNSP di Bidang pertambangan dan energi, DKS membentuk Dewan Pengawas (Dewas), dan membuat regulasi yang mendukung kinerja BPKS. Kedua, hambatan DKS dalam mewujudkan percepatan arus investasi di Kawasan Sabang, dari segi hukum yaitu DKS belum menerjemahkan tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan BPKS, masih ada 4 (empat) KNSP dan revisi penetapan tarif layanan yang belum diterbitkan oleh Pemerintah, dibutuhkan manajemen yang profesional namun terbentur dengan regulasi mengenai honor lokal yang rendah di Aceh, tugas dan tanggung jawab ganda yang masing-masing diemban oleh ketua dan anggota DKS sekaligus kepala daerah. Sedangkan hambatan dari segi bukan hukum adalah rendahnya capaian pendapatan karena belum maksimal pemanfaatan aset dan kerjasama dengan investor maupun Pemda, penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang belum optimal, iklim berusaha yang kurang kondusif, dampak pandemik sejak Tahun 2019, pembangunan infrastruktur dan pembebasan lahan yang belum maksimal, dan proses penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang belum merujuk ada Rencana Strategi Bisnis (Renstra).
Disarankan kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan 4 (empat) KNSP yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Sabang. Kepada Pemerintah Aceh untuk konsisten memaksimalkan peranannya sebagai Gubernur sekaligus Ketua DKS, begitu pula dengan anggota DKS. DKS diharapkan menerjemahkan tugas dan wewenangnya dan memaksimalkan fungsi anggota DKS, Sekretaris DKS dan Dewas.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, DKS, Investasi
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (Gita Melisa, 2017)
KELIMPAHAN TERIPANG (HOLOTLLUROIDEA) DI KAWASAN TAMAN NASIONAL LAUT IBOIH KOTA SABANG (Dana Siswar Marisa, 2022)
STUDI KELAYAKAN INVESTASI ANGKUTAN UMUM RNDI KOTA SABANG (SAFRILA NOFIANTY, 2015)
PENGARUH ANGIN TERHADAP SIRKULASI ARUS DI PERAIRAN SABANG (Hexsan Theo Al Rasyidi, 2019)
IDENTIFIKASI CACING NEMATODA GASTROINTESTINAL PADA MONYET EKOR PANJANG (MACACA FASCICULARIS) DI KAWASAN WISATA PULAU WEH SABANG DAN KUALA LANGSA (ROLIAMY SAPUTRI, 2025)