PENERAPAN PROFIT AND LOSS SHARING DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH BERDASARKAN PSAK 105 & 106 (STUDI KASUS PADA BPRS DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PROFIT AND LOSS SHARING DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH BERDASARKAN PSAK 105 & 106 (STUDI KASUS PADA BPRS DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR)


Pengarang

UTARI PUTRI P - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301103010137

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Telah banyak pengusaha kecil di Indonesia yang mendapat pinjaman modal dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. BPRS menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariah. Maka dari itu pihak Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuat PSAK 105 & 106 tentang pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
Penelitian ini dilakukan pada BPRS Baiturrahman dan BPRS Mustaqim SukaMakmur yang memberikan pembiayaan terhadap pengusaha kecil/mikro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BPRS Baiturrahman dan BPRS Mustaqim SukaMakmur telah menerapkan profit and loss sharing sesuai dengan PSAK 105 & PSAK 106 dalam penyajian laporan keuangannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif deskriptif dan jenis data yang digunakan yaitu data primer. Penulis melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara kepada admin divisi pembiayaan BRPS Baiturrahman dan BPRS Mustaqim SukaMakmur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan profit and loss sharing terhadap pembiayaan mudharabah dalam pengakuan pembiayaannya ada yang belum sesuai dengan PSAK 105 karena tidak melakukan pencatatan pada saat nasabah terlambat membayar angsuran pembiayaan mudharabah. Karena BPRS melakukan pencatatan dengan metode cash basic, yaitu pencatatan hanya pada saat kas diterima. Dan praktik pengakuan akuntansi pembiayaan musyarakah mengenai pengakuan kerugian yang disebabkan karena tanpa unsur kesengajaan atau bencana dan pengakuan keuntungan belum sesuai dengan PSAK 106.

Kata Kunci: Profit and Loss Sharing, Mudharabah, Musyarakah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK