Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGGUNAAN ARUS LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ULP PT. PLN AREA MERDUATI, BANDA ACEH).
Pengarang
ALFARABY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010236
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian akibat perbuatannya, salah satu jenis perbuatan melawan hukum adalah penggunaan arus listrik secara melawan hukum. Pada kenyataannya, masih banyak oknum masyarakat yang berdomisili pada area ULP Merduati khususnya Kecamatan, Baiturrahman, Leung Bata dan Kuta Raja di Kota Banda Aceh yang menggunakan arus listrik secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak PT.PLN (Persero).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk penggunaan arus litrik secara melawan hukum, pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan pelanggar kepada pihak PT.PLN (Persero) terhadap penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan hambatan pada pelaksanaan penyelesaian penggunaan arus listrik secara melawan hukum.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan respoden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk-bentuk pelaku menggunakan arus listrik secara melawan hukum adalah mempengaruhi kWh arus listrik, mengganti MCB, Penggabungan Pelanggaran Arus Listrik Sambungan Rumah dan Tanpa Penggunaan Kwh Meter dan penggunaan sambungan langsung (non-pelanggan). Bentuk ganti kerugian yang dilakukan oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum adalah dengan membayar jumlah tagihan yang digunakan secara melawan hukum ditambah dengan denda yang ditentukan oleh pihak PT.PLN dan hambatan yang dialami oleh pihak P2TL dalam menjalankan tugas adalah tidak dilaksanakannya pembayaran oleh pengguna arus listrik secara melawan hukum dan pengguna arus listrik yang menutupi atau tidak mengaku telah menggunakan jasa orang lain dalam melakukan aksi penggunaan arus listrik secara melawan hukum.
Disarankan kepada pihak P2TL area Merduati untuk membangun kerjasama dengan masyarakat dalam mencegah terjadinya penggunaan arus listrik secara melawan hukum dan saran kepada pengguna arus listrik secara melawan hukum agar tidak mengulangi perbuatan tesebut karena akan menimbulkan kerugian.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN LISTRIK TANPA HAK DI LUAR PENGADILAN PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA BANDA ACEH (MUJIBURRAHMAN, 2024)
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT RIVA KHANZA HABIBAH, 2022)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MELALUI JALUR NONLITIGASI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA) (RAFIQA TUSSALIMAH, 2022)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TENDER JASA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ade Aulia, 2024)