PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

Ainun Mardiah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1801003020020

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Tempat kerja praktek dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Banda Aceh yang beralamat di Jalan Tgk. M. Daud Beureueh No. 20
Banda Aceh. Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 22
februari 2021 sampai dengan 22 April 2021.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah mengetahui
tentang bagaimana Prosedur Pengajuan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Atas Surat Tagihan Pajak Terhadap Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda
Aceh. Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan
Laporan Kerja Praktek, penulis mengumpulkan data dengan cara pengamatan
(observasi), wawancara dan kepustakaan.
Berdasarkan hasil kerja Praktek dapat disimpulkan Prosedur Pengajuan
Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Atas Surat Tagihan
Pajak Terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di terbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh diawali dengan Direktur Jenderal
Perpajakan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 21, pengajuan surat permohonan
tertulis oleh WP, disertai jumlah pajak terhutang dengan disertai alasan.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. WP wajib melunasi pajak yang
masih harus dibayar. Dalam jangka waktu 12 bulan DJP harus memberikan
keputusan. Berupa menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak
terutang. Apabila DJP tidak member keputusan lebih dari12 bulan, maka
keberatan yang diajukan WP dianggap dikabulkan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK