Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN KONTRIBUSINYA DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Ria Maulidia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1701003020020
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala, praktik kerja lapangan dilaksanakan selama dua bulan, yaitu mulai tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan 10 April 2020, namun kegiatan praktik kerja lapangan dihentikan sampai dengan tanggal 10 Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19 pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh yang beralamat di Jalan Tgk. Abu Lam U No.7 Kec. Baituhrahman Kota Banda Aceh.
Dalam membuat laporan ini, penulis mengumpulkan atau mendapatkan data dengan cara melakukan interview langsung dengan karyawan di Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, dan juga dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek masalah yang sedang diteliti. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui berapa persen (%) Pajak Hotel yang terealisasi dari jumlah target yang telah ditetapkan dan berapa besar kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh.
Berdasarkan hasil kerja praktik dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan jumlah wajib pajak hotel mengalami kestabilan dan peningkatan dalam tiga tahun terakhir, Kontribusi pajak hotel dalam meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Banda Aceh Pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh dari tahun 2017-2019 selalu mengalami peningkatan,yaitu pada tahun 2017 kontribusi pajak hotel sebesar 11,29%, pada tahun 2018 sebesar 15,79%, dan pada tahun 2019 sebesar 16,12%.Untuk pemungutan pajak hotel pada Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh telah melaksanakan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011tentang Pajak Hotel.
Tidak Tersedia Deskripsi
MEKANISME PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI ULFA MUSTIKA, 2019)
TINGKAT EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI ACEH (YUAN LATERINA PUTRI, 2022)
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK LOSMEN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI THURSINA, 2019)
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN (Cut Ghina Wahyuni, 2017)
ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI ACEH TAHUN 2011-2015 (Mulyana Utami, 2017)