TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)


Pengarang

FADHEL ADYAKSA PURWANTO - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010127

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


ABSTRAK

Fadhel Adyaksa
Purwanto,
2021


Mukhlis, S.H., M.Hum.

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 66), pp., tabl., bibl.


Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
menjelaskan, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan
berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 158 menjelaskan bahwa setiap orang yang
melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah). Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kegiatan pertambangan
emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan, proses
penyelesaian dan hambatan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha
pertambangan serta usaha-usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana
pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian
lapangan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara
membaca dan menganalisis perundang-undangan, buku teks, teori dan bahan
lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dipengaruhi oleh
faktor ekonomi, pekerjaan turun temurun, tidak paham hukum dan sulitnya
memperoleh izin usaha pertambangan, lalu proses penyelesaian tindak pidana
pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan
KUHAP dan diproses dengan semestinya serta hambatan yaitu karena letak
pertambangan yang sulit dijangkau dan terjal, belum memiliki laboratorium
forensik, keterbatasan dana operasional dan vonis hakim yang dijatuhkan relatif
ringan. Usaha-usaha untuk mencegahnya dengan melakukan kerjasama Kepolisian
Bersama pihak kecamatan dalam melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai
izin-izin dalam pertambangan, melakukan pemasangan spanduk mengenai tindak
pidana pertambangan tanpa izin dan Kepolisian melakukan operasi rutin terhadap
aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polresta Meulaboh.
Disarankan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan tanpa tebang pilih
hingga perkaranya tuntas, diharapkan agar meningkatkan pengawasan dengan
membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi khusus penanggulangan tindak
pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dan menerapkan
ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana
yang berat dan membayar denda yang tinggi serta memperoleh sanksi tambahan.
i

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK