<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="91683">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN               (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN        NEGERI MEULABOH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FADHEL ADYAKSA PURWANTO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
 Fadhel Adyaksa &#13;
       Purwanto,  &#13;
2021&#13;
&#13;
 &#13;
Mukhlis, S.H., M.Hum. &#13;
 &#13;
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA&#13;
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (Suatu Penelitian di&#13;
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 66), pp., tabl., bibl.&#13;
&#13;
 &#13;
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Sebagaimana diubah &#13;
dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&#13;
menjelaskan, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan&#13;
berusaha dari pemerintah pusat. Pasal 158 menjelaskan bahwa setiap orang yang&#13;
melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5&#13;
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar&#13;
rupiah). Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kegiatan pertambangan&#13;
emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab&#13;
terjadinya tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan, proses&#13;
penyelesaian dan hambatan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha&#13;
pertambangan serta usaha-usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana&#13;
pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.&#13;
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian&#13;
lapangan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan&#13;
informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara&#13;
membaca dan menganalisis perundang-undangan, buku teks, teori dan bahan&#13;
lainnya yang berkaitan dengan penelitian.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya&#13;
tindak pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dipengaruhi oleh&#13;
faktor ekonomi, pekerjaan turun temurun, tidak paham hukum dan sulitnya&#13;
memperoleh izin usaha pertambangan, lalu proses penyelesaian tindak pidana&#13;
pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan&#13;
KUHAP dan diproses dengan semestinya serta hambatan yaitu karena letak&#13;
pertambangan yang sulit dijangkau dan terjal, belum memiliki laboratorium&#13;
forensik, keterbatasan dana operasional dan vonis hakim yang dijatuhkan relatif&#13;
ringan. Usaha-usaha untuk mencegahnya dengan melakukan kerjasama Kepolisian&#13;
Bersama pihak kecamatan dalam melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai&#13;
izin-izin dalam pertambangan, melakukan pemasangan spanduk mengenai tindak&#13;
pidana pertambangan tanpa izin dan Kepolisian melakukan operasi rutin terhadap&#13;
aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polresta Meulaboh.&#13;
Disarankan agar adanya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak&#13;
pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan tanpa tebang pilih&#13;
hingga perkaranya tuntas, diharapkan agar meningkatkan pengawasan dengan&#13;
membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi khusus penanggulangan tindak&#13;
pidana pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dan menerapkan&#13;
ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku mendapatkan sanksi pidana&#13;
yang berat dan membayar denda yang tinggi serta memperoleh sanksi tambahan. &#13;
i&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>91683</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-07-08 14:04:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-07-12 11:57:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>