Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH)
Pengarang
ANNISA FITRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010147
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ANNISA FITRI,
(2021) PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii 55) pp.,bibl.,tabl.,app.
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)
Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat atas pemindahan pelaksanaan hukuman cambuk di LAPAS menyatakan “pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertempat di LAPAS/RUTAN/Cabang RUTAN”. Namun pada kenyataanya pelaksanaan hukuman cambuk masih dilaksanakan di luar LAPAS yaitu di halaman masjid yang ada di Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui apa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar LAPAS, apakah pelaksanaan hukuman cambuk didalam LAPAS mencapai tujuan pidananya dan hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan hukum yuridis normatif. Data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan, dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara yang merupakan aktivitas tanya jawab yang diarahkan kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer, pendekatan perundang-undangan adalah dengan mempelajari undang-undang yang berkaitan, sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen yang berkaitan dengan maslah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar Lapas ialah dikarenakan oleh filosofi dari sanksi cambuk ini adalah supaya orang tahu dan dapat dilihat banyak orang yang bertujuan untuk membuat pelanggar jarimah merasa malu dengan perbuatan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut, untuk memberi dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah kesejahteraan masyarakat. Pada pelaksanaannya pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS ini sudah mencapai tujuan pidananya karena terhukum masih tetap dapat dicambuk sebagaimana semestinya. Namun untuk orang yang akan menyaksikan proses pelaksanaan hukuman cambuk sangatlah terbatas dikarenakan area yang sangat sempit sehingga terlalu dekatnya penyaksi dengan terhukum yang akan dicambuk. Hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mengenai fasilitas yang kurang memadai dari Lembaga Pemasyarakatan yang tidak dapat menampung banyak jumlah penyaksi sebagaimana ketentuan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 262.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH) (ANNISA FITRI, 2021)
PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020)
KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH (Zulfikar N Sulya, 2019)
POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) (Andri Kurniawan, 2020)
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERPIDANA UQUBAT CAMBUK YANG PELAKSANAANNYA TIDAK SESUAI PROSEDUR (M. Ardha Billi, 2025)