TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG CCTV PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG CCTV PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA


Pengarang

KHRISNA WAHYU HIDAYAT - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020025

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut dilakukan terhitung mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 10 Maret 2020 pada Biro Rektor Universitas Syiah Kuala.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang CCTV pada Biro Rektor Universitas Syiah Kuala. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuian Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang CCTV pada Biro Rektor Universitas Syiah Kuala dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemungutan PPh pasal 22 oleh Biro Rektor Universitas Syiah Kuala oleh bendahara pemerintah. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan tarif yang ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.31/PJ/2015 sebesar 1,5% x harga pembelian. Penyetoran dilakukan melalui di PT. Pos Indonesia atau Bank yang sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Pelaporan atas pajak PPh pasal 22 dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila pemungutan dan penyetoran sudah dilakukan sesuai dengan peraturan berlaku. Prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 107/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010, serta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.31/PJ/2015.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK