STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI TENTANG UJARAN KEBENCIAN SARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI TENTANG UJARAN KEBENCIAN SARA


Pengarang

THAHIRA ATIKA PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010167

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Thahira Atika Putri,
2021 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI
TENTANG TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN SARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,70).pp.,bibl.,app

(Nursiti S.H., M. Hum.)
Berdasarkan Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian SARA berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Perbuatan terdakwa Ahmad Dhani seharusnya lebih tepat didakwakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya ketidaktepatan penuntut umum dalam memilih pasal yang didakwakan, dan menganalisis putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta yang terdapat pada persidangan.
Penulisan ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder melalui literatur, buku dan perundang-undangan. Bahan primer yaitu putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) mengenai SARA. Pada barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana ujaran kebencian SARA. Ditinjau dari barang bukti, perbuatan terdakwa, lebih tepat di dakwakan dengan Pasal 27 Ayat (3) mengenai pencemaran nama baik, seperti kasus terdakwa sebelumnya yang terjadi di Surabaya yang memiliki kemiripan dari segi barang bukti yang dilampirkan dalam persidangan. Hakim di dalam persidangan dinilai kurang memperhatikan fakta-fakta barang bukti dan memori banding dari pihak terdakwa di persidangan dan kurang memperhatikan asas proposionalitas dalam mengambil keputusan.
Disarankan kepada penuntut umum dalam membuat surat dakwaan memperhatikan syarat formil dan materiil yang ada pada Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan lebih teliti dalam menerapkan jenis dakwaan. Disarankan kepada Hakim agar selalu memperhatikan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK