Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR: 46/PDT.P/2016/PN.SKT TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
Pengarang
IRFAN MAULANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010280
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pada putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menolak untuk memberikan izin menikahi calon pasangan suami istri karena latar belakang agama yang berbeda. Sehingga kedua pemohon harus mengajukan kepada Pengadilan setempat untuk mendapatkan izin perkawinan tersebut. Saat majelis hakim meninjau landasan perkara tersebut pada akhirnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dalam uraian putusan tersebut terdapat beberapa implementasi hukum yang kurang cermat dalam melihat sisi hukum yang obyektif dan mengenyampingkan Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 8 Huruf (f) Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan norma-norma agama yang menegaskan tentang larangan perkawinan beda agama yaitu Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 huruf (c), Pasal 44, dan Pasal 61 tentang larangan perkawinan beda agama.
Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan mengenai Putusan Hakim sehingga merujuk pada aturan hukum yang tepat dan sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menjunjung tinggi norma-norma Agama yang berlaku Tentang Perkawinan Beda Agama. Selanjutnya Untuk menjelaskan Putusan Hakim sehingga mencermati dan menjunjung tinggi nilai asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan yang tepat Tentang Perkawinan Beda Agama. Dan terakhir Untuk menjelaskan Putusan Hakim sehingga memperhatikan norma-norma fundamental yang berkaitan dengan Aqidah Agama Islam Tentang Perkawinan Beda Agama.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 46/Pdt.P/2016/PN.Skt selaku putusan pengadilan yang ingin diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kekosongan hukum (rechts vacum) dalam permohonan yang diajukan, dikarenakan aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 8 Huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan seharusnya hakim lebih melihat perspektif agama masing-masing pemohon, sehingga hakim dapat melihat norma-norma yang berlaku dan juga tidak bertentangan. Agama islam khususnya telah menyempurnakan aturan tersebut dengan adanya aturan penguat yaitu Kompilasi Hukum Islam yang telah menjelaskan tentang larangan perkawinan beda agama, Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 (c), Pasal 44, Pasal 60 Kompilasi Hukum Islam.
Diharapkan Hakim melakukan upaya peninjauan secara berkala kasus-kasus yang pernah ada serta mengamati fakta-fakta persidangan didalamnya secara luas dan menyeluruh. Hal ini bertujuan agar Hakim dapat lebih memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dan dapat lebih bijak dalam memutuskan suatu kasus.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY) (Ghivanni Dzikra, 2023)
PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA (Munawwar, 2024)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM (MISTA ANDRI SAPUTRA, 2023)
STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN (Cut Mira Novita, 2019)