Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
Bilal Nasucha - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010131
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
BILAL NASUCHA,
(2021)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG TANPA IZIN (Suatu Penelitian Di Wilayah Kabupaten Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55) pp.,bibl.,tabl
(Dr.Mohd. Din, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU Minerba, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), namun dalam praktiknya banyak oknum pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha tambang secara ilegal tanpa memperdulikan izin dan aturan yang berlaku, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku melakukan tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin, modus operandi dan alasan pelaku melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin serta upaya dan hambatan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pelaku pada Putusan Pengadilan Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN-Jth dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2019/PN-Jth melakukan tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin dikarenakan oleh faktor Menghindari Kewajiban Perizinan Demi Keuntungan Besar, Faktor Sulitnya Mendapatkan IUP, dan faktor Kurangnya Penegakan Hukum, Modus Operandi pelaku pada Putusan Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN-Jth adalah dengan membohongi masyarakat dengan alasan melakukan kegiatan percetakan lahan baru, sedangkan modus operandi pelaku pada Putusan 256/Pid.Sus/2019/PN-Jth adalah dengan cara mengelabui warga Gampong Lamtadok dengan modus bahwa pelaku memiliki rekomendasi dari Bupati Aceh Besar dan upaya pihak aparat penegak hukum adalah membentuk tim kerjasama antara aparat dan masyarakat gampong serta hambatan aparat penegak hukum yang terjadi dikarenakan adanya masyarakat yang mencari keuntungan dari pelaku dengan cara meminta upah kepada pelaku.
Saran kepada aparat adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk tidak mendukung perbuatan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha tambang yang hampir habis masa berlaku izin pertambangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Bilal Nasucha, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (RITA MAULINDA, 2021)
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015)