PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE )


Pengarang

JERNI BR TAMPUBOLON - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010005

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.03

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Jerni Br Tampubolon,
2021





Dr. Rizanizarli, S.H, M.H..
Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, diancam dengan pidana pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian, penerapan sanksi merupakan upaya terakhir. Namun di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane masih saja anak yang melakukan pencurian diterapkan pidana penjara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian, menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian, dan menjelaskan hambatan dan upaya aparat penegak hukum dalam hal penanggulangan tindak pidana pencurian oleh anak.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan Pencurian yaitu Faktor ekonomi, pergaulan, pendidikan dan adanya kesempatan. Penerapan Pidana, Hakim menjatuhkan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara sesuai dengan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun dan ancaman untuk anak menurut pasal 81 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman paling lama ½ (setengah) dari ancaman orang dewasa atau 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Upaya penegakan hukum dilakukan penegakan hukum preventif melalui program sosialisasi (kunjungan sekolah) dan upaya represif. Hambatan yang didapat adalah kurangnya alat bukti dan saksi, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum ada dan memadai.
Disarankan kepada penegak hukum lebih tegas dalam rangka menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK