Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Pengarang
RISKA NUR RAHMADHANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010093
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RISKA NUR Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan
RAHMADHANI, Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sah Hasil
(2021) Hutan
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 58 ), pp.,tabl.,bibl.
Dr.Dahlan, S.H., M.Hum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa “Orang Perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa surat keterangan sah hasil hutan, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pengangkutan hasil utan tanpa surat keterangan sah hasil hutan.
Data yang diperoleh dalam skripsi ini melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku-buku teks, jurnal dan perundang-undangan.
Hasil penelitian mengenai faktor terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa surat keterangan sah hasil hutan yaitu faktor ekonomi, faktor ketidaktahuan, faktor memperoleh keuntungan, faktor tingginya permintaan kayu dan pengurusan surat izin yang terbilang rumit. Serta upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa surat keterangan sah hasil hutan adalah menggunakan upaya preventif adalah suatu usaha mencegah terjadinya tindak pidana yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, pemberdayaan masyarakat, melakukan patroli rutin dan menggunakan upaya represif adalah upaya yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana yaitu memberikan sanksi kepada pelaku, memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai sanksi tindak pidana dan melakukan penanaman hutan yang gundul.
Saran untuk kedepannya melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya pemeliharaan hutan untuk mencegah tindak pidana pengangkutan hasil hutan, mendukung upaya pemerintah dengan memberikan informasi dan masukan yang benar, pemerintah lebih memaksimalkan pengawasan di kawasan hutan dan diperlukannya upaya pemerintah dalam penyederhanaan perizinan pengangkutan hasil hutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (RISKA NUR RAHMADHANI, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MULIA MIRZA, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIJALUL FIKRI, 2021)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (REZA PHONNA, 2020)