Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)
Pengarang
MUHAMMAD MIRZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010071
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMA
D MIRZA,
(2021)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala
Simpang)
(IV),59) pp., tabl., bibl.
Dr. Mohd. Din S.H., M.H..
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan, Memasukkan barang tanpa izin dari luar negeri ke dalam negeri dapat
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal ini dapat mengakibatkan
terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi para
pelaku
tindak pidana penyelundupan barang impor, menjelaskan
pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan barang impor dan
menjelaskan penerapan ajaran turut serta (deelneming) terhadap tindak pidana
penyelundupan barang impor.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif empiris, data dalam
penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi
data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data
sekunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya
ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang terjadi dalam
perkara penyeludupan barang impor di wilayah pengawasan bea dan cukai kuala
langsa merupakan perbuatan penyeludupan fisik dimana para pelaku mengambil
barang dari pelabuhan satun di Thailand dengan dilengkapi dokumen palsu,
kemudian kapal atau perahu yang mengangkut barang yang diimpor tersebut dibawa
masuk kedalam negeri dengan tanpa dokumen. Pertanggungjawaban pidana dari
pelaku tindak pidana penyelundupan yang meliputi tanggung jawab perorangan,
pejabat bea dan cukai, pengangkut barang, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
dan badan hukum (perseroan, perusahaan, kumpulan, yayasan, koperasi). Penerapan
ajaran turut serta (deelneming) terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang
impor tidak sepenuhnya terjadi, hal ini dibuktikan dengan adanya pihak-pihak yang
terlibat dalam perbuatan tindak pidana penyelundupan barang impor ini tidak
semuanya dimintai pertanggung jawaban atas keturutsertaannya dalam kasus
tersebut.
Disarankan kepada pegawai di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai
agar lebih memperketat pengawasan juga meningkatkan upaya preventif dan represif
agar dapat mencegah dan menurunkan tingkat tindak pidana penyelundupan di
indonesia dan juga dapat mengungkapkan keterkaitan pihak-pihak lain yang ikut
terlibat.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALVIN IS, 2022)
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR NONCUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA) (TM FADHIL, 2021)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)
TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BAWANG MERAH (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT ACEH UTARA) (TEUKU ARDIANSYAH, 2016)
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH (Saiful Akbar , 2016)