Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG-BARANG RUMAH TANGGA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
DHIAS REZEKY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010249
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pasal pencurian dengan pemberatan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP yaitu pencurian ternak, pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara atau bahaya perang. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian atau jabatan palsu. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang-barang rumah tangga, untuk mengetahui modus operandi terhadap pencurian barang-barang rumah tangga serta untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian barang-barang rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan serta karya ilmiah hukum. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian barang-barang rumah tangga yaitu faktor ekonomi, faktor ketergantungan narkotika, faktor adanya kesempatan dan faktor kurangnya pemahaman tentang hukum. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan meminta menginap dirumah saudaranya lalu dia mengambil barang-barang rumah tangga tanpa seiizin pemilik rumah tersebut, barang-barang tersebut dibawa dengan mobil pick up kemudian barang-barang tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan guna membayar hutang narkotika. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian barang-barang rumah tangga dengan dilakukannya penyuluhan hukum kepada masyarakat dari aparat penegak hukum.
Saran yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini adalah aparat penegak hukum harus lebih sering melakukan penyuluhan hukum dan masyarakat harus lebih peduli terhadap sekitarnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCURIAN BARANG-BARANG RUMAH TANGGA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DHIAS REZEKY, 2021)
TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sabda Bahagia Maulana, 2021)
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)