Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)
Pengarang
NADILLA AFIFAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010085
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nadilla Afifah, 2021
TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58), pp., tabl., bibl., app.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Tindak pidana desersi dalam waktu damai diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 Juncto Ayat (2): Ke-2, karena salahnya atau dengan sengaja tidak hadir secara tidak sah di masa damai lebih dari tiga puluh hari dan keadaan perang lebih dari empat hari lamanya. Ayat (2): desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Melihat dari kenyataan bahwa pada tahun 2019 tindak pidana yang paling banyak dilakukan oleh Anggota Prajurit TNI-AD Banda Aceh adalah tindak pidana desersi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota Prajurit TNI-AD, untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi terhadap anggota Prajurit TNI-AD yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, dan untuk menjelaskan dampak tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD di kalangan militer.
Data diperoleh dari penelitian secara normatif empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD harus tetap berpedoman pada Pasal 71 Ayat (1) UU Peradilan Militer yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang salah satu caranya adalah berkoordinasi dengan penyidik di wilayah hukum Polisi Militer tempat tinggal orang tua pelaku. Sedangkan pelaksanaan sanksi penjara terhadap pelaku desersi yang telah menghilang tetap berlaku sampai masa daluarsa penuntutan habis, dan untuk desersi masa daluarsanya adalah 12 (dua belas) tahun. Namun tidak ada upaya khusus untuk mencari pelaku. Kemudian, dampak tindak pidana desersi di kalangan militer yaitu merusak nama baik satuan, menghambat pembinaan satuan, dan kekurangan personel sehingga dapat menghambat kegiatan di satuan.
Disarankan di semua kesatuan TNI-AD agar memperketat absen kehadiran dalam apel prajurit, mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, mengadakan jam komandan, mengupayakan penerimaan hak-hak prajurit tepat pada waktunya, dan menaikkan tingkat kepangkatan para prajurit sesuai dengan kinerja dan kelakuan baiknya di kesatuan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) (Dedi Wijaya, 2017)
PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH) (Nurul Latifah, 2023)
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (MUHAMMAD FARHAN, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 TENTANG TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI (Syarifah Naila Autharina, 2019)