KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN


Pengarang

M. Raihan. S - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010069

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

M. RAIHAN S, KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56), pp.,tabl.,bibI., app.
Prof. Dr Husni Jalil, S.H, M. Hum.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang semula memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan di wilayahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Permasalahan penelitian meliputi dinamika pengaturan pertambangan minerba di Indonesia, kewenangan pusat dan daerah di bidang pertambangan minerba dalam perspektif hak menguasai negara, serta pengambil alihan kewenangan pertambangan minerba oleh pusat dari daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat ketentuan hukum terkait kewenangan pengelolaan pertambangan antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah dan solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan timbul akibat pertambangan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, Pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang - undangan dimana dalam hal ini Undang–Undang No. 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang–Undang No. 03 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, dan Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku terkait penyerahan tidak terlaksana sepenuhnya. Berdasarkan kenyataan, kehendak undang-undang tidak dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan-ketentuan tentang kewenangan sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Minerba 2009 selajutnya dikeluarkan Undang-Undang Pemerintah daerah 2014 dan diambilalih sepenuhnya dengan dikeluarkan Undang-Undang Minerba 2020 perubahan atas Undang-Undang Minerba 2009, pertanggungjawaban negara yang diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum sepenuhnya dijalankan.
Disarankan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah untuk mempermudah kewenangan terhadap pengelolaan dan memaksimalkan hasil pertambangan yang ada di daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK