Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
ADINDA ZULAIKA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010320
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, mengetahui upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal ilmiah, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama dan faktor kesempatan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum yaitu masih sangat kurang untuk menghukum terdakwa yang telah menimbulkan kerugian untuk korban. untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut. baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.
Saran kepada pihak aparat penegak hukum agar memberikan pemahaman tentang tata cara mengikuti pelelangan untuk proyek agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus penipuan yang menimbulkan kerugian bagi korban.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ADINDA ZULAIKA, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HAIKAL, 2025)
TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PROYEK PEMBUATAN DAN PERBAIKAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. Fadhil Ferdika, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)