TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

ADINDA ZULAIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010320

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. namun pada kenyataannya masih terdapat hukuman yang tidak setimpal dengan kerugian yang korban alami, yaitu pelaku hanya dikenakan masa tahanan selama 1 tahun 10 bulan sedangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab, mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan, mengetahui upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal ilmiah, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama dan faktor kesempatan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum yaitu masih sangat kurang untuk menghukum terdakwa yang telah menimbulkan kerugian untuk korban. untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih banyak korban atau masyarakat luas yang tidak mengetahui tentang bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian korban tersebut. baik dari jalur litigasi maupun non litigasi.
Saran kepada pihak aparat penegak hukum agar memberikan pemahaman tentang tata cara mengikuti pelelangan untuk proyek agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus penipuan yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK