<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="91220">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN FASILITAS UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADINDA ZULAIKA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 378 KUHP menyebutkan, bahwa Barang siapa dengan maksud untuk  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  secara  melawan  hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya,  atau  supaya  memberi  utang  maupun  menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.  namun  pada  kenyataannya  masih  terdapat  hukuman  yang  tidak setimpal  dengan  kerugian  yang  korban  alami,  yaitu  pelaku  hanya  dikenakan masa  tahanan  selama  1  tahun  10  bulan  sedangkan  korban  mengalami kerugian mencapai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah). &#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  faktor  penyebab, mengetahui  dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  yang relatif  ringan,  mengetahui  upaya  penggantian  kerugian  terhadap  korban tindak pidana penipuan pada pembangunan dan pengadaan fasilitas umum. &#13;
Metode  yang  digunakan  adalah  yuridis  empiris.  penelitian kepustakaan  dilakukan  dengan  cara  membaca  buku-buku,  jurnal  ilmiah,  dan perundang-undangan,  sedangkan  penelitian  lapangan  dilakukan  dengan  cara mewawancarai responden dan informan. &#13;
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab tindak pidana penipuan  pada  pembangunan  dan  pengadaan  fasilitas  umum  yaitu  faktor ekonomi,  faktor  lingkungan,  faktor  agama  dan  faktor  kesempatan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku  penipuan  pada  pembangunan  dan  pengadaan  fasilitas  umum  yaitu masih  sangat  kurang  untuk  menghukum  terdakwa  yang  telah  menimbulkan kerugian untuk korban. untuk upaya penggantian kerugian korban nya sendiri masih  banyak  korban  atau  masyarakat  luas  yang  tidak  mengetahui  tentang bagaimana  upaya  hukum  yang  dapat  ditempuh  untuk  mengembalikan kerugian korban tersebut. baik dari jalur litigasi maupun non litigasi. &#13;
Saran  kepada  pihak  aparat  penegak  hukum  agar  memberikan pemahaman  tentang  tata  cara  mengikuti  pelelangan  untuk  proyek  agar kedepannya  tidak  terjadi  lagi  kasus  penipuan  yang  menimbulkan  kerugian bagi korban.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PROCUREMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>PUBLIC FACILITIES</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>91220</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-06-29 21:25:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-24 10:59:29</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>