Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 442/PID.B/2018/PN BLB TENTANG PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA SKIZOFRENIA (HALUSINASI)
Pengarang
RESA FRADILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010041
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Resa Fradila,
2021
Nurhafifah, S.H., M.Hum.
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 442/Pid.B/2018/PN Blb tentang penganiayaan yang dilakukan oleh penderita skizofrenia (halusinasi). Dalam putusan ini hakim berpendapat bahwa terdakwa Ferry Ferdian telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Walaupun terdakwa menderita gangguan jiwa skizofrenia, hakim tetap berpendapat terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fakta-fakta dalam persidangan, untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang menderita skizofrenia, dan untuk menganalisis putusan hakim yang belum memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Penelitian ini bersifat studi kasus, yang jika dilihat dari tujuannya termasuk kepada penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa hakim dalam memutuskan perkara nomor 442/Pid.B/2018/PN Blb tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Hakim kurang mengemukakan pertimbangannya mengenai terdakwa yang menderita gangguan jiwa skizofrenia. Hakim tidak terlalu memperhatikan pasal 44 KUHP mengenai penghapusan pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 442/Pid.B/2018/PN Blb belum memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Asas kepastian hukum yang tidak dipenuhi adalah hakim kurang memperhatikan dan mempertimbangkan pasal 44 KUHP terhadap terdakwa yang menderita gangguan jiwa skizofrenia. Asas keadilan hukum yang belum terpenuhi adalah tidaklah adil bagi terdakwa yang menderita gangguan jiwa dimasukkan ke dalam penjara. Terdakwa dengan gangguan jiwa menurut pasal 44 KUHP bisa diperintahkan untuk dimasukan ke dalam rumah sakit jiwa selama 1 tahun. Asas kemanfaatan hukum yang belum terpenuhi adalah bahwa akan lebih bermanfaat untuk terdakwa dan masyarakat dimasa yang akan datang jika terdakwa dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa.
Saran yang dapat ditarik berdasarkan hasil penelitian adalah hakim disarankan harus banyak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan memberi pertimbangan yang lebih kepada terdakwa dengan gangguan jiwa skizofrenia. Hakim disarankan untuk lebih mengemukakan pasal 44 KUHP terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Serta hakim harus mengedepankan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam menjatuhkan putusannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 288/PID.B/2020/PN PMS TENTANG PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA HALUSINASI (FADILA JAMIATUL HUSNA, 2022)
PENGGUNAAN MODEL VARIMA UNTUK MENGESTIMASI JUMLAH PASIEN SKIZOFRENIA PARANOID, GANGGUAN PSIKOTIK DAN SKIZOFRENIA TAK TERINCI (STUDI KASUS RUMAH SAKIT JIWA ACEH) (NUR ISMI, 2019)
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI NOMOR. 169/PID.B/2017/PN-IDI TENTANG PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Syahrizan Rivaldi, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA (SUATU PERBANDINGAN PERBEDAAN PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA DALAM PUTUSAN 350/PID.B/2015/PN BNA DENGAN PUTUSAN NOMOR 332/PID.B/2017/PN BNA) (Sri Ayu Maulidya, 2021)
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)