TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

NIDA FADHILLA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010237

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Meski KUHP telah mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan, namun di Banda Aceh tindak pidana penganiayaan ini masih saja terjadi, bahkan dilakukan terhadap anggota kepolisian ketika sedang menjalankan tugasnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang- undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah faktor emosi, faktor masalah keluarga, dan faktor umur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, sudah berdamai, terdakwa belum pernah dihukum, dan pidana sebagai pendidikan bukan pembalasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu dengan memberikan kesadaran hukum sedari dini, dan meningkatkan citra kepolisian. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman berupa sanksi pidana terhadap pelaku. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan kurangnya sosialisasi.
Disarankan aparat penegak hukum lebih bersosialisasi lagi kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Dan bagi masyarakat hendaknya lebih memahami lagi aturan hukum yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK