Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
NIDA FADHILLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010237
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Meski KUHP telah mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan, namun di Banda Aceh tindak pidana penganiayaan ini masih saja terjadi, bahkan dilakukan terhadap anggota kepolisian ketika sedang menjalankan tugasnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang- undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah faktor emosi, faktor masalah keluarga, dan faktor umur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, sudah berdamai, terdakwa belum pernah dihukum, dan pidana sebagai pendidikan bukan pembalasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu dengan memberikan kesadaran hukum sedari dini, dan meningkatkan citra kepolisian. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman berupa sanksi pidana terhadap pelaku. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan kurangnya sosialisasi.
Disarankan aparat penegak hukum lebih bersosialisasi lagi kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Dan bagi masyarakat hendaknya lebih memahami lagi aturan hukum yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019)
PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)