<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="91151">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NIDA FADHILLA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Penganiayaan  dihukum  dengan  hukuman  penjara  paling  lama  dua  tahun  delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Meski KUHP telah  mengatur  tentang  perbuatan  dan  sanksi  pidana  terhadap  tindak  pidana penganiayaan,  namun  di  Banda  Aceh  tindak  pidana  penganiayaan  ini  masih  saja terjadi,  bahkan  dilakukan  terhadap  anggota  kepolisian  ketika  sedang  menjalankan tugasnya. &#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk  menjelaskan  faktor  penyebab terjadinya  tindak  pidana  penganiayaan  terhadap  anggota  kepolisian,  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian. &#13;
Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yang  bersifat  yuridis  empiris.  Data penelitian  diperoleh  melalui  kepustakaan  dan  lapangan.  Penelitian  kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan membaca peraturan perundang- undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan  terhadap  anggota  kepolisian  adalah  faktor  emosi,  faktor  masalah keluarga,  dan  faktor  umur.  Pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  sanksi  pidana terhadap  pelaku  tindak  pidana  penganiayaan  terhadap  anggota  kepolisian  yaitu terdakwa  menyesali  perbuatannya  dan  berjanji  tidak  mengulanginya,  terdakwa berlaku  sopan  dan  berterus  terang  di  persidangan,  sudah  berdamai,  terdakwa  belum pernah  dihukum,  dan  pidana  sebagai  pendidikan  bukan  pembalasan.  Upaya penanggulangan  tindak  pidana  penganiayaan  terhadap  anggota  kepolisian  adalah dengan  upaya  preventif  dan  upaya  represif.  Upaya  preventif  yaitu  dengan memberikan  kesadaran  hukum  sedari  dini,  dan  meningkatkan  citra  kepolisian. Adapun  upaya  represif  yang  dilakukan  adalah  dengan  memberikan  hukuman  berupa sanksi  pidana  terhadap  pelaku.  Hambatan  dalam  penanggulangan  tindak  pidana penganiayaan  terhadap  anggota  kepolisian  adalah  kurangnya  kesadaran  hukum  pada masyarakat dan kurangnya sosialisasi. &#13;
Disarankan  aparat  penegak  hukum  lebih  bersosialisasi  lagi  kepada masyarakat  dengan  melakukan  pendekatan.  Hakim  dalam  menjatuhkan  sanksi  harus melihat  seberapa  besar  kesalahan  yang  dilakukan  oleh  pelaku.  Dan  bagi  masyarakat hendaknya lebih memahami lagi aturan hukum yang berlaku.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>91151</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-06-28 12:33:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-06-28 15:48:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>