Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
ZANIRA SALSABILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010058
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ZANIRA SALSABILA,
(2021)
Tindak Pidana Melakukan Niaga Bahan Bakar
Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55 ), pp.,tabl.,bibl.
NURSITI, S.H., M.HUM
Minyak sebagai kekayaan hasil bumi dikuasai oleh negara karena
menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan penting dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat akan bahan bakar, salah satu bahan baku industri dan
penghasil devisa negara. Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha
niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Meskipun demikian, di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Sigli pada tahun 2020 ditemukan lima kasus tindak pidana ini.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga, serta upaya yang
dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin
usaha niaga.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan
untuk memperoleh data primer, diperkuat dengan penelitian kepustakaan yang
dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis peraturan perundang-undangan,
buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan ditampilkan dalam bentuk
deskripsi untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana niaga BBM tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan
yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari
konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak
ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk
mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya
penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha
BBM, melakukan pemantauan atau pengawasan dan mempermudah izin
pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara
cepat dalam penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi
kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku tindak pidana.
Disarankan kepada Dinas ESDM agar memperketat pengawasan terhadap
tempat pengeboran minyak ilegal, pembatasan pembelian BBM khususnya yang
bersubsidi, penyederhanaan dalam pengurusan izin usaha niaga BBM, melakukan
sosialisasi menyeluruh untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat
untuk mendaftarkan izin usaha niaga BBM, serta pidana yang lebih berat
sehingga pelaku menjadi jera.
ii
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN NIAGA USAHA GAS BUMI TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (SHAFIRA, 2021)
PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENYIMPANANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN SIGLI) (M ANGGA SHAFFAN, 2022)
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAHRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (MUHAMMAD ALIEF GHUFRAN RIFQI, 2022)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Farhan syahreza, 2023)