Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH )
Pengarang
ADINDA HIKMAH NATARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010089
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ADINDA HIKMAH
NATARI,
(2021)
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
(PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian di
Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(vi),80,pp.,tabl,bibl.
Tarmizi S.H.,M.Hum.
Dalam Pasal 56 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal
tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat
hukum bagi mereka, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang
diatur dalam KUHAP. Karena pada kenyataannya banyak masyarakat tidak
mengetahui dan kurang mempercayai tentang adanya bantuan hukum yang
diberikan oleh penasehat hukum dengan secara cuma-cuma.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang faktor-faktor
mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dan untuk
menjelaskan upaya yang ditempuh dalam pemberian bantuan hukum secara cumacuma
bagi
pelaku
tindak
pidana
narkotika.
Penelitian
ini menggunakan metode yuridis empiris dan normatif, data
penelitian skripsi di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Penelitian lapangan dilapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden
dan informan data primer. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk
memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku-buku, makalah, serta
dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu pejabat yang
bersangkutan menunjuk penasehat hukum didalam praktek yang dilakukan oleh
Pengadilan Negeri Banda Aceh dan penetapan kepenunjukan penasehat hukum
dilengkapi dengan surat-surat tertentu. Upaya peningkatan pelaksanaan pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika adalah turut
serta pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bantuan
hukum secara cuma-cuma serta upaya dari pihak penasehat hukum adalah bantuan
hukum terhadap kasus yang dialami oleh pelaku ditangani dengan semestinya dan
tidak ada perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Disarankan kepada penegak hukum diperlukan satu pedoman untuk
menentukan jenis pemidanaan, sehingga dengan adanya pedoman tersebut dapat
menjatuhkan pidana yang tepat agar pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan
keadilan, dan kepada pemerintah Aceh diharapkan membuat panti rehab yang
sepenuhnya gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan dapat
membangun kerjasama yang baik dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum).
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Eva Mahdalena, 2025)
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERDAKWA PADA KASUS TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ZAKY ANNUR AKBAR, 2020)
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)
TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)
PENGKALSIFIKASIAN LAMA PROSES PERSIDANGAN KASUS NARKOTIKA MENGGUNAKAN METODE FUZZY MAMDANI STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Putri Mayrizka Zuhra, 2023)