<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="91053">
 <titleInfo>
  <title>BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADINDA HIKMAH NATARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
ADINDA HIKMAH&#13;
NATARI,&#13;
(2021) &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA&#13;
(PRO BONO) TERHADAP PELAKU TINDAK&#13;
PIDANA NARKOTIKA (Suatu Penelitian di &#13;
Wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi),80,pp.,tabl,bibl.&#13;
 &#13;
 &#13;
           &#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
 &#13;
           Tarmizi S.H.,M.Hum. &#13;
Dalam Pasal 56 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal &#13;
tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang&#13;
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau&#13;
bagi mereka  yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih&#13;
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada&#13;
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat&#13;
hukum bagi mereka, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang&#13;
diatur dalam KUHAP. Karena pada kenyataannya banyak masyarakat tidak&#13;
mengetahui dan kurang mempercayai tentang adanya bantuan hukum yang&#13;
diberikan oleh penasehat hukum dengan secara cuma-cuma.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang faktor-faktor&#13;
mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dan untuk&#13;
menjelaskan upaya yang ditempuh dalam pemberian bantuan hukum secara cumacuma&#13;
bagi&#13;
pelaku&#13;
tindak&#13;
pidana&#13;
narkotika.&#13;
&#13;
Penelitian&#13;
&#13;
ini menggunakan metode yuridis empiris dan normatif, data&#13;
penelitian skripsi di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.&#13;
Penelitian lapangan dilapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden&#13;
dan informan data primer. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk&#13;
memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari&#13;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), buku-buku, makalah, serta&#13;
dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan&#13;
terjadinya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu pejabat yang&#13;
bersangkutan menunjuk penasehat hukum didalam praktek yang dilakukan oleh&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh dan penetapan kepenunjukan penasehat hukum&#13;
dilengkapi dengan surat-surat tertentu. Upaya peningkatan pelaksanaan pemberian&#13;
bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pelaku tindak pidana narkotika adalah turut&#13;
serta pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bantuan&#13;
hukum secara cuma-cuma serta upaya dari pihak penasehat hukum adalah bantuan&#13;
hukum terhadap kasus yang dialami oleh pelaku ditangani dengan semestinya dan&#13;
tidak ada perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya.&#13;
Disarankan kepada penegak hukum diperlukan satu pedoman untuk&#13;
menentukan jenis pemidanaan, sehingga dengan adanya pedoman tersebut dapat&#13;
menjatuhkan pidana yang tepat agar pelaku tindak pidana narkotika mendapatkan&#13;
keadilan, dan kepada pemerintah Aceh diharapkan membuat panti rehab yang&#13;
sepenuhnya gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan dapat&#13;
membangun kerjasama yang baik dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum).</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>91053</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-06-23 12:13:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-06-23 15:06:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>