Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
RIANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010275
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RIANDA , TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN
(2021)’ WEWENANG DALAM JABATAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 74) pp.,bibl.,tabl.,app.
(Tarmizi S.H,M.Hum)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak yang memanfaatkan jabatan yang di embannya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, atau suatu kelompok.
Tujuan penelitian skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Menjelaskan pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Menjelaskan disparitas pidana terhadap putusan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normative, data penelitian skripsi ini di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang di lakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari (KUHP), buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan di bahas pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan penyebab terjadinya terjadinya karena dua faktor yairtu faktor internal dan eksternal. Pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang di lakukan maka seseorang harus memenuhi unsur kesalahan yang sangat terkait dengan elemen dan mental perbuatannya. Disparitas pidana pada putusan hakim terjadi karena beberapa hal diantaranya faktor hukum, faktor hakim dan faktor terdakwa.
Disarankan perlunya penjegahan tindak pidana korupsi dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya, perlunya penjatuhan pidana maksimal agar membuat efek jera terhadap pelaku penyalahagunaan wewenang dalam jabatan lainnya. Diperlukan satu pedoman bagi hakim untuk menentukan jenis pemidanaan yang tepat dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga dengan pedoman tersebut hakim dapat dapat menjatuhkan putusan yang adil.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIVA SHAFIRA FHOENNA, 2025)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Aufa Hanif Roellisa, 2021)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)