<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="90912">
 <titleInfo>
  <title>PERSEPSI PEMANGKU KEPENTINGAN TERHADAP PENGUNGKAPAN KEBENARAN KONFLIK ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FITRI AULIANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Aceh merupakan daerah yang memiliki sejarah perang, konflik, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2005 yang menimbulkan korban mencapai 30.000 jiwa. Konflik Aceh berakhir damai pada 15 Agustus 2005 dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Salah satu mandat yang harus diwujudkan dalam Memorandum of Understanding adalah reintegrasi Aceh yang diwujudkan melalui pengungkapan kebenaran konflik Aceh. Pengungkapan kebenaran konflik Aceh dapat dilaksanakan karena adanya dukungan dari para pemangku kepentingan daerah Aceh melalui regulasi yang tercantum dalam Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemangku kepentingan terhadap pengungkapan kebenaran konflik Aceh menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara. Sebanyak dua orang pemangku kepentingan telah berpartisipasi dalam penelitian yaitu dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), yang dipilih dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan kebenaran berdampak positif bagi perdamaian yang berkelanjutan, sarana pengungkap fakta konflik, dan menghasilkan rumusan rekomendasi sebagai langkah awal dalam mewujudkan reintegrasi Aceh. Pengungkapan kebenaran juga dapat menimbulkan dampak psikososial bagi penyintas konflik sehingga penting untuk menyediakan dukungan psikososial kepada penyintas konflik Aceh.&#13;
&#13;
Kata kunci: Persepsi, Pengungkapan Kebenaran, Konflik Aceh, Pemangku Kepentingan</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>90912</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-06-17 12:26:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-06-17 16:21:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>