<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="90900">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ALFARAH AJENG PRILISTYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
Alfarah Ajeng Prilistya,&#13;
2020&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Kematian Yang dilakukan Oleh Anak&#13;
(Suatu     Penelitian     di      Wilayah     Hukum&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan&#13;
Negeri Jantho)&#13;
Fakultas Hukum Hniversitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 50),pp.,bibl.,&#13;
&#13;
Ainal Hadi, S.H., M.Hum &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebut bahwa “Setiap Orang dilarang  menempatkan,  membiarkan,  melakukan,  menyuruh  melakukan,  atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.  Ancaman pidananya diatur dalam Pasal  80 Undang-Undang No  35  tahun  2014 perubahan  dari  Undang- Undang  No  23  tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak  ayat  (3)  mengatakan bahwa  “Dalam  hal  Anak  apabila  menyebabkan  mati,  maka  pelaku  dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Namun walaupun sanksi pidana yang diatur  dalam Undang-Undang berat tapi tindak pidana tetap terjadi.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak, Untuk mengetahui bagaimana     penegakan  hukum      terhadap  tindak  pidana  kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang ada dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadp anak yang dilakukan oleh anak&#13;
Metode yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan literatur- literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana   kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak adalah faktor dari keluarga, adanya gangguan tingkah laku, ketidak tahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu tergantung kepada orang dewasa., kondisi lingkungan sosial yang buruk. Sistem penegakan hukum anak sedikit berbeda dengan sistem penegakan hukum orang dewasa. Dalam sistem anak hukuman yang dijatuhkan yaitu setengah dari keseluruhan hukuman dewasa, dan juga dalam sistem peradilannya, anak hanya di pimpin oleh hakim tunggal dan persidangan dilakukan secara tertutup. Adapun hambatan yang terdapat dalam penegakan hukum tersebut yaitu dikarnakan kejahatan tersebut yang melakukannya anak. Jadi sanksi yang diberikan tidaklah terlalu berat. Didalam kasus-kasus pidana terkait anak yang menghilangkan nyawa juga susah mendapatkan bukti yang akurat, anak pelaku sulit untuk mengakui kesalahannya&#13;
Diharapkan  adanya  kesadaran  dimasyarakat  bahwa  kekerasan  terhadap&#13;
anak diangga  haram hukumnya, dan turut sera membantu apabila terjadi kasus- kasus kekerasan terhadap anak.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>90900</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-06-17 11:09:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-06-17 14:52:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>