Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SUAK RIBEE KABUPATEN ACEH BARAT)
Pengarang
AMELIA WULANDARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010026
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AMELIA WULANDARI
2021
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
PENCURIAN RINGAN YANG
DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA
HUKUM ADAT (Suatu Penelitian di
Gampong Suak Ribee Kabupaten Aceh
Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala
(iv, 83) pp., bibl., app., tabl.
(Dr. Rizanizarli, SH, M.H)
Berdasarkan KUHP Pasal 364 dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian
yang memiliki unsur-unsur dari pencurian didalam bentuknya yang pokok, karena
ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi
diperingan. Dalam hal pencurian yang dilakukan oleh anak, maka penyelesaiannya
bisa dilakukan dengan dua jalur, pertama melalui jalur persidangan di pengadilan
(diversi UU No 11 tahun 2012) dan kedua melalui jalur kekeluargaan yang
diselesaikan secara peradilan adat (Qanun No 9 tahun 2008). Begitu juga halnya yang
dilakukan oleh Gampong Suak Ribee, yang menyelesaikan kasus tindak pidana
pencurian anak dengan cara sidang adat gampong yang dilakukan oleh aparatur
Gampong.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, penyelesaian tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan sistem hukum adat Gampong dan
hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh Perangkat Gampong Suak
Ribee dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik
pengumpulan data ditempuh melalui wawancara dan observasi. Dalam menganalisis
data penulis menggunakan metode kualitatif analisis.
Dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di
Gampong Suak Ribee diantaranya karena faktor kurangnya ekonomi, keluarga, faktor
salahnya pergaulan, kenakalan remaja. Selanjutnya penyelesaian tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak dengan sistem hukum adat di Gampong Suak
Ribee ditempuh dengan tahapan pemanggilan pihak yang terkait, pelaksanaan sidang
pengadilan adat dan penetapan sanksi sosial kepada anak. Ada beberapa hambatan
yang dihadapi oleh perangkat Gampong Suak Ribee diantaranya orang tua tidak
sanggup menggantikan uang yang dicuri, kurang koperatif orang tua pelaku dan ada
beberapa orang anak yatim. Upaya yang dilakukan oleh perangkat Gampong Suak
Ribee dengan cara memasang Cctv, meningkatkan pengawasan, kewaspadaan dan
menanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak.
Saran kepada pengurus Gampong Suak Ribee untuk membuat kegiatankegiatan
yang
bermanfaat,
meningkatkan
pengawasan
dan
membuat
pengajian
tingkat
remaja
sehingga
terhindari
dari
perbuatan
yang
tidak
sesuai
dengan
ajaran
agama.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE) (Cut Malisa Pratami, 2024)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADAT ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG) (Isnatul Rahmi, 2018)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT TERHADAP TINDAK PIDANA KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN) (Difa Rahadatul Aisyi, 2023)
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)