Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SIPIR (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LANGSA)
Pengarang
Reza Ramadhan Muslim - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010009
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Sejatinya aparat penegak hukum menjadi pilar utama dalam pemberantasan narkotika yang terjadi di Indonesia, Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa aparat penegak hukum yang ambil peran dalam mengedarkan narkotika, salah satunya adalah oknum sipir lembaga pemasyarakatan. Hal ini jelas sangat mencoreng citra Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan mendidik narapidana agar kembali diterima dalam masyarakat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab sipir lembaga pemasyarakatan mengedarkan narkotika, proses penyelesaian tindak pidana mengedarkan narkotika yang dilakukan oleh sipir lembaga pemasyarakatan, dan upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan oleh sipir lembaga pemasyarakatan.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang- undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab sipir mengedarkan narkotika yaitu faktor rekan kerja, faktor profesionalisme kerja, faktor keluarga, faktor karakter faktor pengetahuan, dan faktor ekonomi. Proses penyelesaian Tindak Pidana Mengedarkan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Sipir yaitu pada proses peradilan umum dan penegakan hukum melalui sidang kode etik pegawai pemasyarakatan. Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan oleh sipir yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya Preventif seperti Monitoring dan Evaluasi terhadap tugas dan fungsi pegawai pemasyarakatan,penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang narkotika terhadap petugas pemasyarakatan, Tes narkotika secara berkala terhadap petugas pegawai pemasyarakatan dan koordinasi yang kuat antar instansi terkait pemberantasan tindak pidana mengedarkan narkotika. Upaya Represif yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pembinaan.
Disarankan Perlu adanya peningkatan dalam hal pembinaan mutu dan kualitas terhadap SDM Sipir Lembaga Pemasyarakatan baik dari segi pengetahuan tentang narkotika dan kepatuhan terhadap kode etik pegawai pemasyarakatan agar tindak pidana ini tidak terulang kembali.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B LANGSA (IRHAM MAULANA, 2015)
PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (MUHAMMAD RIZKUL AZKA, 2025)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LHOKSUKON) (Muksalmina, 2025)
PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017)