Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pengarang
SYAHRUL UMARA USMAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010220
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SYAHRUL UMARA
USMAN,
(2021)
(IV), 55) pp., tabl., bibl.
Dr. Rizanizarli, S.H, M.H..
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (Kejahatan luar biasa), sebagai mana definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 di mana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, karena dampak yang ditimbulkan memang luar biasa, yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara, mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat serta melemahkan nilai-nilai demokrasi, etika, keadilan dan kepastian hukum, juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, namun dalam kenyataan nya tindak pidana korupsi dana desa tetap terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa, menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa, dan menjelaskan hambatan dan upaya aparat penegak hukum dalam hal penanggulangan tindak pidana korupsi dana desa.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab Keuchik melakukan Korupsi yaitu Faktor ekonomi, Faktor lingkungan. Penerapan Pidana, Jaksa menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Ilmastin, sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Ilmastin dengan hukuman lima Tahun penjara.
Disarankan Perlu adanya Pengawasan yang lebih ketat dalam hal mengelola Keuangan Dana Desa, Pengaturan tentang pengawasan seharusnya diatur secara jelas oleh peraturan Perundang-Undangan, supaya Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tidak terjadi lagi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (SYAHRUL UMARA USMAN, 2021)
TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SITI AQLIMA, 2017)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)
PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)