Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEKUATAN PEMBUKTIAN PROTOKOL NOTARIS YANG DISIMPAN SECARA DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI
Pengarang
PUTRI ISNA VONNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609202010005
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pentingnya kedudukan akta otentik yang dibuat oleh notaris membuat penyimpanan minuta akta sebagai bagian dari Protokol Notaris merupakan hal yang penting pula. Dikarenakan tidak adanya prosedur baku dalam penyimpanan Protokol Notaris mengakibatkan Protokol Notaris rentan terjadi kerusakan, kehilangan bahkan musnah. Oleh karenanya untuk mengantisipasi hal tersebut maka salah satu solusi bagi penyimpanan Protokol Notaris tersebut adalah melalui penerapan teknologi informasi atau secara elektronik. Tetapi dalam kenyataan tidak ada aturan yang khusus mengatur tentang tata cara penyimpanan protokol notaris, sehingga alat bukti dokumen elektronik sebagai alat bukti sah sebagai tambahan alat bukti konvensional dalam hukum acara, namun ada juga yang berpendapat, bahwa dokumen elektronik sebagai alat bukti pendamping yang harus didukung dengan alat bukti lain untuk menambah keyakinan hakim.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis protokol notaris yang disimpan secara digital dapat digunakan sebagai alat bukti menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan kekuatan pembuktian dari protokol notaris yang disimpan secara digital ketika digunakan sebagai alat bukti menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Pendekatan tersebut dianalisis secara preskiptif. Data utama penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research), yang memiliki sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyimpanan protokol notaris dapat dilakukan secara digital, akan tetapi digitalisasi protokol notaris tersebut hanya berfungsi sebagai back up data, bukan sebuah arsip yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya protokol notaris tetap harus disimpan dalam bentuk fisik jika ingin menjaga keautentikannya. Kekuatan pembuktian akta notaris yang berbentuk digital tidaklah sama dengan kekuatan pembuktian dari akta notaris yang berbentuk cetak, tetapi tidak menjadikan akta tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, hanya saja kekuatan pembuktiannya yang berbeda dengan akta notaris yang berbentuk fisik.
Disarankan agar pemerintah dapat membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyimpanan protokol notaris secara khusus, mengingat belum adanya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Kata Kunci: Protokol Notaris, Protokol Notaris Digital, Notaris
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH PENSIUN TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Dila Ayunda, 2024)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T.hafizh alhaq, 2023)
PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Puan Diva Humaira, 2025)
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA CYBER: KAJIAN FORENSIK DIGITAL TERHADAP CHAIN OF CUSTODY DAN VALIDITASNYA DI PENGADILAN (FAISAL AKBAR, 2026)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS (Noviyanti Wahyuni Atmagara, 2023)